LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR usul KPK hanya berumur 12 tahun

Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK.

2015-10-06 19:35:00
DPR
Advertisement

Sejumlah fraksi di DPR tetap ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salinan draf yang diperoleh awak media, dalam pasal 5 tertulis tercantum tentang masa berlaku KPK.

"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," tulis pasal tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (6/10).

Baleg DPR sore ini melakukan rapat membahas usulan revisi UU KPK. Walaupun diketahui, Presiden Joko Widodo telah menolak dengan tegas UU KPK direvisi.

"Yang mengusulkan PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar, PPP," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono di ruang rapat Baleg, Selasa (6/10).

Sareh menjelaskan setelah pemerintah menolak revisi UU KPK dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015, maka saat ini revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

"Yang semula usulan pemerintah sekarang jadi usulan DPR," ujarnya.

Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno mengungkapkan jumlah anggota dari enam fraksi yang ngotot mengusulkan revisi UU KPK itu. Meskipun, dia tak menyebutkan siapa saja para anggota pengusul itu.

"PDIP 15 orang, Golkar 9 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, NasDem 11 orang, Hanura 3 orang," paparnya.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.