DPR tuding Polri kebut kasus Ahok karena tekanan publik
DPR tuding Polri kebut kasus Ahok karena tekanan publik. Polri tidak menempatkan hukum sebagai panglima. Sebab, hukum berjalan diatas tekanan. Kondisi ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.
Polri telah merampungkan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama (Ahok). Berkas itu saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk segera diproses ke persidangan.
Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding mengatakan proses hukum Ahok tidak bisa dilepaskan dari tuntutan aksi demonstrasi 2 Desember besok. Sudding menilai gerak cepat polri mengusut kasus Ahok tidak murni atas dasar penegakkan hukum melainkan dipengaruhi oleh besarnya tekanan publik.
"Masalah tidak semata-mata pure penegakan hukum. Saya melihat ini juga bersamaan dengan tekanan publik dan itu mempengaruhi proses hukum Ahok," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/12).
Oleh sebab itu, menurutnya, Polri tidak menempatkan hukum sebagai panglima. Sebab, hukum berjalan diatas tekanan. Kondisi ini, kata dia, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.
"Ini bukan lagi hukum sebagai panglima, tapi hukum bisa berjalan didasarkan pada tekanan dan ini menjadi preseden dan saya lihat ini menjadi preseden penegakan hukum kita kedepan," tegasnya.
"Ketika ada suatu masalah hanya didasarkan pada tekanan-tekanan publik tapi saya kita hargai, hormati apa yang sudah dilakukan intitusi penegak hukum itu, paling tidak bahwa kedepan masyarkat menjadi," sambung Sudding.
Ketua DPP Partai Hanura ini menganggap publik menggunakan demonstrasi dengan pengerahan massa dala jumlah sebagai senjata untuk mempengaruhi proses hukum Ahok.
"Saya melihat masyarakat bisa saja mengunakan cara-cara atau pola-pola dengan mengarahkan massa yang begitu besar yang mempengaruhi pola-pola penegakan hukum kedepan ini menjadi Preseden buruk untuk proses hukum kita," tandasnya.
Dia menambahkan pengusutan kasus Ahok akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR. Pihaknya juga akan mempertanyakan proses hukum mantan Bupati Belitung Timur itu saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ini menjadi bahan evaluasi kita nanti dan sebagai sikap kritis kita nanti pada saat rapat kerja pada mitra komisi II," pungkasnya.
Baca juga:
Soal kasus Ahok, Djarot sebut 'Gusti Allah mboten sare'
Jaksa Agung persilakan televisi siarkan langsung sidang Ahok
Tak ditahan Kejagung, Ahok kembali kampanye hari ini
Kunjungan ke luar negeri, Fahri dan Fadli tak ikut aksi 2-12
Ekspresi Ahok saat tiba di Kejaksaan Agung
Berkas dilimpahkan, Wakil Ketua DPR harap Ahok segera disidang