LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR Sesalkan Kemenko Kemaritiman Gelar Konferensi Pers Tanpa Jaga Jarak

"Mengedepankan penggunaan teknologi-informasi untuk pemberitaan seperti Konferensi Pers Daring (Digital Press Conference), TV Pooling, atau pernyataan tertulis untuk menghindari penumpukan Jurnalis di satu tempat," ujar Meutya.

2020-03-27 20:25:57
Covid-19
Advertisement

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyesalkan masih adanya pelaksanaan Konferensi Pers yang tidak mempertimbangkan prosedur keamanan terkait pencegahan penyebaran covid-19 sehingga menyebabkan jurnalis berkerumun tanpa adanya pembatasan jumlah dan jarak.

Meutya juga meminta semua pihak yang akan melaksanakan Konferensi Pers agar dapat melakukan pembatasan secara mandiri dari sisi jumlah maupun jarak antar Jurnalis yang hadir di Konferensi Pers.

"Mengedepankan penggunaan teknologi-informasi untuk pemberitaan seperti Konferensi Pers Daring (Digital Press Conference), TV Pooling, atau pernyataan tertulis untuk menghindari penumpukan Jurnalis di satu tempat," ujar Meutya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (27/3).

Advertisement

Dia juga meminta BNPB dan Dewan Pers untuk membuat aturan bersama mengenai peliputan selama masa darurat bencana Covid-19 yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan pekerja Pers sesegera mungkin dan wajib untuk dipatuhi oleh penyelenggara konferensi pers maupun perusahaan media beserta jurnalis.

"Kepada para Jurnalis yang mengemban tugas penting bagi bangsa ini, untuk tetap menerapkan anjuran jaga jarak. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang amat penting dimana dalam penugasannya perlu diterapkan standar keamanan. Jurnalis memiliki peran yang sangat vital sebagai garda terdepan informasi untuk masyarakat, khususnya dalam menghadapi Pandemic Covid-19," ungkap dia.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) saat konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Jumat (27/03/2020).

Advertisement

"Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut. Pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik," ujar Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta.

Pelanggaran atas hal ini bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengkritik keras Kemenkomarves yang mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak menggunakan metode daring.
2. Menyerukan kepada jurnalis yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves untuk menjalani pemeriksaan medis serta karantina diri selama 14 hari dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.
3. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka Kemenkomarves.
4. Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.
5. Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkomarves dalam konferensi pers tatap muka di Bandara Soekarno Hatta.

Aliansi Jurnalis Independen Bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.

Baca juga:
RS Universitas Udayana Ditunjuk Jadi Rumah Khusus Pasien Corona
Wakil Wali Kota Bandung Sembuh, Wali Kota Cimahi Dinyatakan Negatif Corona
4 Pasien di Aceh Dinyatakan Positif Corona, 1 Orang Meninggal
Jumlah ODP Covid-19 di Riau Mencapai 4.434 Orang
Faisal Basri Usul Lockdown: Kita Pahit Jangka Pendek, tapi Ceria Jangka Panjang
Dua Orang Positif Corona, Pemkab Sukoharjo Tak Akan Terapkan Lockdown

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.