LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR Sebut Aturan Dewan Pengawas dan SP3 Diusulkan Era Taufiequrachman Ruki

Menurut Nasir, Ruki tidak mengajukan secara pribadi. Tetapi kelembagaan. Sehingga usulan revisi UU KPK atas nama lembaga antirasuah itu.

2019-09-07 17:35:01
Revisi UU KPK
Advertisement

Anggota DPR Komisi III Nasir Djamil menyebut KPK era pimpinan Plt Taufiequrachman Ruki yang mengusulkan dua poin dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dua poin itu yakni terkait dewan pengawas dan soal pemberhentian kasus.

"Soal pengawasan, soal SP3, ya mungkin itu kendala yang selama ini dihadapi KPK oleh karena itu Plt pimpinan KPK kemarin itu Pak Ruki dan kawan-kawan itu mengusulkan seperti itu," kata Nasir dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Menurut Nasir, Ruki tidak mengajukan secara pribadi. Tetapi kelembagaan. Sehingga usulan revisi UU KPK atas nama lembaga antirasuah itu.

Advertisement

"Sistem harus ada, enggak mungkin Pak Taufiequrachman Ruki kemudian itu catatan pribadi enggaklah, pasti sudah konsultasi dengan pimpinan lain dan bidang mengurus masalah itu," ucapnya.

Nasir sepakat perlu adanya SP3 demi kepastian hukum tersangka. Dia mengklaim hal tersebut menjadi penting untuk perlindungan hak asasi manusia. Dia menyebut SP3 itu pun tidak harga mati. Sebab, yang kasusnya sudah dihentikan dapat lanjut selama ada bukti baru.

"Artinya SP3 bukan harga mati ketika ditemukan bisa dibuka lagi," kata dia.

Advertisement

Begitu juga soal pembentukan dewan pengawas. Nasir menilai lembaga yang memiliki kewenangan besar perlu diawasi supaya tidak penyalahgunaan kekuasaan. Politikus PKS itu klaim adanya dewan pengawas tidak melampaui kewenangan dari pimpinan KPK.

"Yang namanya satu kekuasaan harus diawasi kalau ga abuse dia. Power tend to corrupt itu jelas maka harus ada pengawasan," kata Nasir.

Hal senada sebelumnya dikatakan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad. Dia membantah di era kepemimpinannya yang mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu menanggapi pernyataan DPR bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK.

"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Usulan tersebut datang pada November 2015. Itu disampaikan oleh anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan dalam kesempatan sama.

Lantas, Samad meluruskan saat itu dia tidak memimpin KPK. Sebab, dirinya mundur lantaran ditersangkakan. Dia kemudian digantikan Plt Taufiqurrahman Ruki.

Menurut Samad, Ruki telah melampaui kewenangan sebagai Plt Ketua KPK karena mengambil kebijakan strategis. Dia menjelaskan, tidak bisa Plt ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan dan tidak boleh.

Karena itu, terhadap usulan revisi ini, Samad menilai Ruki telah melakukan pelanggaran yuridis. "Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini pak Ruki," kata Samad.

Baca juga:
Anggota Komisi III soal Revisi UU: Jangan Sampai KPK Tidak Bisa Dikontrol
Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki
DPR Merasa Disudutkan Soal Revisi UU KPK
Agus Rahardjo Sebut Revisi UU KPK Upaya Penghianatan Amanat Reformasi
Jokowi Harapan Terakhir KPK
Jokowi Diminta Tak Menyetujui Pembahasan Revisi UU KPK
DPR akan Pilih Capim Dukung Revisi UU, KPK Singgung Soal Pelemahan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.