DPR Resmi Setujui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
Komisi III secara mufakat menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri dan menyetujui pemberhentian Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri.
DPR RI mengambil keputusan mengesahkan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Dalam rapat paripurna Kamis (21/1), laporan Komisi III DPR RI tentang uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri dapat diterima.
"Apakah laporan komisi III atas hasil uji kelayakan dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (21/1).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan.
Laporan dibacakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Politikus Nasdem itu mengatakan, setelah uji kelayakan dan kepatutan digelar rapat pengambilan keputusan.
Hasilnya, Komisi III secara mufakat menyetujui pengangkatan Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri dan menyetujui pemberhentian Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri.
"Komisi III melalui pandangan fraksi secara mufakat menyetujui untuk memberhentikan Jenderal polisi Idham Azis sebagai kapolri dan selanjutnya menyetujui mengangkat Komjen Pol Listyo Sigit sebagai Kapolri," ujar Sahroni membacakan laporan.
Dalam rapat paripurna ini juga dihadiri Komjen Listyo Sigit mengenakan seragam dinasnya. Acara ditutup dengan foto bersama pimpinan DPR bersama Komjen Listyo Sigit.
Baca juga:
Tujuan Utama Komjen Listyo Hapus Tilang Langsung Dipertanyakan
Istana: Pam Swakarsa Sekarang Beda dengan Tahun 1998
Kontras Beberkan Celah Hukum di Balik Wacana Pam Swakarsa
Polisi Tak Lagi Menilang Kendaraan di Jalan, Ini Dampak Negatifnya
PPP Dukung Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang Fisik pada Pengendara di Jalan
PKS Dukung Program Komjen Sigit: Zaman Sudah 4.0, Polisi Kok Masih Tilang di Jalan