LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR: pemerintah menjebak diri sendiri

"Dulu waktu diajukan mungkin langit masih cerah, sekarang saat sudah mau runtuh, pemerintah panik," Harry Azhar Azis.

2012-03-30 10:00:00
kenaikan BBM
Advertisement

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai, pemerintah telah memasang jebakan untuk dirinya sendiri dengan adanya pasal 7 ayat 6 dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa, dalam upaya menekan konsumsi BBM bersubsidi, pemerintah akan menjalankan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dengan pengalihan dari Premium ke Pertamax. Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa harga jual eceran untuk BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan.

"Ini baru pertama terjadi. Dulu tidak ada pasal yang mengunci penyesuaian harga jika asumsi meleset 10 persen. Pemerintah mengunci diri sendiri, menjebak diri sendiri," ujar Harry kepada merdeka.com, Jumat (30/3).

Advertisement

Harry sendiri tidak mengetahui latar belakang dan pertimbangan pemerintah memasukkan pasal tersebut saat membahas RAPBN 2012 bersama badan anggaran DPR. Ada kemungkinan, dimasukannya pasal tersebut lantaran pemerintah telah berjanji tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi.

Saat itu, pemerintah menegaskan akan melakukan pengendalian subsidi dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi dan mengalihkannya ke BBM non subsidi atau ke bahan bakar terbarukan. "Dulu waktu diajukan mungkin langit masih cerah, sekarang saat sudah mau runtuh, pemerintah panik," jelasnya.

Dia mengatakan, dari kondisi tersebut menggambarkan bahwa rencana yang dibuat pemerintah tidak matang. Pemerintah dinilai tidak memiliki konsep yang jelas, matang, dan terukur. Salah satu buktinya, pasal yang sudah dinyatakan dikunci, justru sekarang ingin dibuka kembali.

Advertisement

Caranya dengan memasukan pasal 7 ayat 6a dalam RUU APBN-P 2012 yang berbunyi: Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.

Pihaknya menyayangkan buruknya perencanaan awal penyusunan anggaran negara. "Padahal waktu saya ketua banggar, di APBN sebelumnya jika harga ICP diatas 10 persen dari asumsi yang ditetapkan, pemerintah diberi kewenangan ambil kebijakan penyesuaian harga," jelasnya.

 

(mdk/oer)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.