DPR pastikan angket KPK bukan mengarah untuk urusan personal
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, menegaskan penggunaan angket bukan mengarah urusan personal, termasuk terhadap KPK. Dia menyebut penggunaan itu merupakan bagian pelaksanaan dari amanat undang-undang.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, menegaskan penggunaan angket bukan mengarah urusan personal, termasuk terhadap KPK. Dia menyebut penggunaan itu merupakan bagian pelaksanaan dari amanat undang-undang.
"Masalah apapun yang kita buat di DPR tentang hak angket bukan personal, bukan dendam tapi kita melaksanakan perintah UU, demikian juga KPK," kata Bambang saat buka puasa bersama mitra Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Dia mengklaim, penggunaan angket bukan lah sesuatu yang baru. Bahkan, tiap era kepemimpinan presiden dari mulai Soekarno hingga terakhir Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), angket telah digunakan. Tujuan dari angket pun bukan bertujuan melemahkan apalagi membubarkan suatu lembaga melainkan demi penguatan.
"Angket bukan barang baru. Sejak zaman Bung Karno sudah ada. Zaman Bung karno ada angket tentang penggunaan, Zaman Pak Harto juga ada, zaman Gus Dur juga ada, zaman Ibu Megawati juga ada yaitu hak angket non budgeter bulog. Zaman SBY masih banyak, yaitu BLBI, Century dan di Jokowi hak angket KPK bukan untuk melemahkan tapi menguatkan," klaimnya.
Penggunaan angket, lanjutnya, untuk memastikan pimpinan KPK menjalankan tugas dan fungsinya sesuai perintah dan koridor UU.
"Kita berharap kedahsyatan ini tidak disalahgunakan oleh dibawah bawah dan yang mnejadi penanggungjawabnya harus taat. Ini lah tujuan hak angket dibentuk, dilaksanakan yang nanti memastikan pimpinan KPK harus betul-betul sebagai panglima tertinggi di institusinya," pungkasnya.(mdk/ang)