DPR Minta Pemerintah Denda Daerah yang Melanggar PSBB Jawa-Bali
Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Nabiel Haroen meminta pemerintah memberi apresiasi kepada daerah yang patuh dan bisa menurunkan angka corona.
Pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan baru untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan sosial di Jawa-Bali itu dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Nabiel Haroen meminta pemerintah memberi apresiasi kepada daerah yang patuh dan bisa menurunkan angka corona. Sedangkan, daerah yang melanggar harus diberi denda. Jika tidak aturan tersebut percuma.
"Pemerintah dan aparat yang berwenang harus serius terhadap award, punishment dan konsekuensi kebijakan. Jika ada kawasan yang dari pemerintahan daerah dan warganya taat protokol serta berhasil menurunkan persebaran Covid, harus diapresiasi," katanya, Kamis (7/1).
"Sedangkan, mereka yang melanggar aturan terkait PSBB juga harus ada konsekuensi berupa denda atau hal lain yang mengikat. Jika tidak, aturan hanya akan kosong semata," sambungnya.
Dia menambahkan, pembatasan di Jawa dan Bali bertujuan untuk mencegah meningkatnya persebaran virus dan usaha melawan pandemi. Kebijakan ini harus digabungkan dengan kesadaran keselamatan dan penerapan protokol kesehatan untuk menjaga diri.
"Tentu saja, ini merupakan keseriusan pemerintah untuk terus menerapkan kebijakan adaptif di tengah pandemi," ucap Nabil.
"Nah, sejurus dengan distribusi vaksin, kita memang harus terus menjaga protokol kesehatan, saling jaga, saling mengingatkan, bahwa untuk melawan pandemi, harus bersama-sama disiplin," tandasnya.
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, mulai memberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali demi menekan kasus Covid-19. Adapun ini dilakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Dia menuturkan, ini bukanlah pelarangan kegiatan. Tapi hanya membatasi sejumlah kegiatan demi menekan Covid-19.
Sebagai gambaran, Airlangga menyampaikan penambahan kasus Covid-19 dilihat dari keterisian tempat tidur di ICU maupun ruang isolasi yang mengalami kenaikan.
"Pembatasan kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," jelas Airlangga.
(mdk/ray)