LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR kecam Polda Riau keluarkan SP3 bagi perusahaan pembakar hutan

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, kejanggalan terlihat dari proses penyidikan dimulai. Informasi dari Kejaksaan Agung, dari 15 perusahaan, hanya 3 yang memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP). "Kami memandang itu janggal, kami minta supaya dokumen itu dibuka," ujarnya

2016-09-27 20:30:00
Kebakaran Hutan Riau
Advertisement

Keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Riau kepada 15 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan terus menjadi polemik. Panitia kerja kebakaran hutan dan lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR menganggap janggal terbitnya SP3 tersebut.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, kejanggalan itu terlihat dari proses penyidikan dimulai. Informasi dari Kejaksaan Agung, dari 15 perusahaan, hanya 3 yang memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).

"Kami memandang itu janggal, kami minta supaya dokumen itu dibuka. Kalau memang ada proses SP3 itu yang prosesnya tidak tepat, kami minta kepolisian menganulir itu, walaupun proses pengadilan bisa dijalankan," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Selain itu, menurutnya, tidak ada alasan dari Polda Riau untuk menjerat 15 perusahaan tersebut. Sebab, aturan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 tahun 2014.

Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai temuan tersebut menunjukkan Polda Riau belum memiliki nama tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga keluarnya SP3 itu dianggap tidak masuk akal.

Apalagi, Polda Riau sebelumnya telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Dengan peningkatan ini, lanjut Benny, membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus karhutla tersebut.

Persoalan lainnya, terkait pemeriksaan saksi ahli. Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menilai saksi ahli yang memberikan rekomendasi keluarnya SP3 dinilai tidak kompeten. Sebab, beberapa saksi ahli diketahui berlatarbelakang sebagai sarjana kesehatan masyarakat dan pegawai Badan Lingkungan Hidup di Pemda Riau.

"Ini kan timbulkan pertanyaan besar karena tugas dia mengawasi perusahaan. Kalau saksinya berkaitan dengan perusahaan, ini tentu akan timbul motif benturan kepentingan," terang Arsul.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Ditreskrimsus beralasan, belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

"Ya benar. Ada 15 perusahaan di SP3, karena tidak cukup bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu (20/7).

Menurut Rivai, penyidikan terhadap 15 perusahaan itu sudah dilakukan secara maksimal. Hanya saja, penyidik belum menemukan bukti kuat dan tidak mau memaksakan penyelidikan kasus tersebut.

"Penyidik tidak mau memaksa kalau memang tak ada bukti. Nanti kalau dipaksakan bisa bebas lagi di pengadilan, seperti PT Langgam," tegasnya.

Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).

Kemudian, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT Pan United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.