DPR Harap Kebakaran Kejagung Tak Hambat Pengusutan Kasus Jiwasraya & Djoko Tjandra
"Saya mendorong Jaksa Agung untuk membuat tim khusus bersama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejadian ini. Dan yang paling penting, pengungkapan kejadian ini harus dilakukan secara transparan dan profesional," ucap politikus PDIP ini.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap perisitiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung tidak menghambat penuntasan kasus. Terutama kasus besar seperti Jiwasraya, hingga Djoko Tjandra yang tengah ditangani korps Adhyaksa ini.
"Pertama saya turut prihatin terhadap kejadian ini. Saya harap hal ini tidak menyurutkan kerja-kerja kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus besar serperti Jiwasraya, Djoko Tjandra, Bea Cukai," kata Herman kepada wartawan, Minggu (23/8).
Menurut Herman, kemunculan spekulasi di tengah publik tak terhindarkan karena Kejaksaan saat ini sedang mengusut kasus mega korupsi. Oleh sebab itu, ia mendorong Kejaksaan Agung membentuk tim khusus.
"Maka untuk menjawab spekulasi-spekulasi tersebut, saya mendorong Jaksa Agung untuk membuat tim khusus bersama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejadian ini. Dan yang paling penting, pengungkapan kejadian ini harus dilakukan secara transparan dan profesional," ucap politikus PDIP ini.
Herman mengatakan, Kejaksaan Agung harus melakukan inventarisir sarana prasarana serta data yang berhubungan dengan perkara yang ikut terbakar.
"Kami Komisi III tentunya akan melakukan dukungan penuh kepada keluarga besar Kejaksaan untuk bisa pulih dari musibah ini. Jaksa Agung harus memastikan bahwa musibah ini tidak boleh menghambat kinerja Kejaksaan Agung," kata Herman.
Si jago merah melahap habis gedung utama Kejaksaan Agung. 65 Mobil pemadan dan 230 petugas Sabtu malam hingga Minggu pagi berjibaku memadamkan api.
Kebakaran itu pun menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. Terlebih saat ini Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah pihak.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono meminta publik tidak berspekulasi soal penyebab kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung. Dia meminta, semua pihak menunggu penyelidikan dari polisi.
Hari menegaskan, kebakaran tidak mengganggu proses penanganan sebuah kasus. Sebab, Hari menyatakan, gedung yang terbakar tidak menyimpan berkas perkara. Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi, maupun tindak pidana umum.
"Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," jelas Hari di Gedung Kejagung.
Hari pun mengingatkan, penyebab kebakaran hingga saat ini masih diselidiki oleh polisi. Dia berharap, tak ada spekulasi yang mencuat dari peristiwa semalam.
"Dan kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," tutur Hari lagi.
(mdk/ray)