DPR dan Pemerintah sepakati ongkos haji 2018 naik menjadi Rp 35 juta
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 naik Rp 345.290 dibanding tahun 2017 sebagaimana ditetapkan oleh Panja Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta, Senin (12/3).
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 naik Rp 345.290 dibanding tahun 2017 sebagaimana ditetapkan oleh Panja Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta, Senin (12/3).
"BPIH tahun ini Rp35.235.602 naik kurang lebih 0,99 persen dibanding tahun lalu Rp 34.890.312," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher.
Dia mengatakan kenaikan itu dipicu oleh sejumlah sebab, seperti adanya kenaikan pajak pertambahan nilai pemerintah Arab Saudi sebesar lima persen.
Kemudian, terdapat kenaikan pajak pemerintah daerah baladiyah sebesar lima persen. Faktor lainnya adalah terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak di Arab Saudi yang mencapai 180 persen.
Avtur atau BBM pesawat juga mengalami kenaikan termasuk fluktuasi nilai rupiah terhadap dolar AS dan Riyal Saudi.
Fluktuasi rupiah terhadap dolar AS dan Riyal itu memicu kenaikan harga komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi darat dan biaya operasional.
Angka BPIH itu sendiri sejatinya untuk menyebut biaya langsung atau direct cost. Istilah biaya langsung itu sendiri merujuk pada jumlah biaya yang harus dibayar jemaah calon haji Indonesia yang ditetapkan berangkat.
Baca juga:
Biaya haji 2018 naik 0,99 persen
DPR dan Pemerintah sepakati ongkos haji 2018 naik menjadi Rp 35 juta
Rencana BPKH ambil alih tanah wakaf Aceh di Arab Saudi dikritik keras
'Lantunan Ya Lal Wathan bentuk kecintaan pada tanah air, tak usah dipermasalahkan'
Imbauan Menteri Agama soal bacaan Sai bagi jemaah umroh dan haji