DPR Buka Peluang Keluarkan Ganja dari Narkotika Golongan I
Desmond menegaskan, dalam perumusannya tetap akan ada pasal-pasal untuk membatasi dan bersifat sebagai pengawasan.
Komisi III DPR RI berencana mengklasifikasi ulang ganja dari narkotika golongan I menjadi II atau III dengan merevisi Undang-Undang tentang Narkotika. Tujuannya, untuk membuat ganja menjadi legal dari sisi medis atau kesehatan.
Rencana menurunkan ganja dari narkotika golongan I itu muncul usai Komisi III melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Santi Warastuti di Ruang Banggar DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Santi adalah seorang wanita yang memperjuangkan pelegalan ganja medis untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy.
"Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan Undang-Undang Narkotika, kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Meksi berencana menurunkan ganja dari golongan I, Desmond menegaskan, dalam perumusannya tetap akan ada pasal-pasal untuk membatasi dan bersifat sebagai pengawasan.
"Tadi dalam rapat juga akan dibentuk tiga lembaga, yaitu Menteri Kesehatan, BNN dan Polri untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu lihat," kata politisi Gerindra ini.
Baca juga:
DPR Bakal Bentuk Badan Khusus Sebagai Payung Hukum Penggunaan Ganja untuk Medis
Jelaskan Terapi Senyawa Ganja Medis, Ahli Sayangkan Penerapan Terganjal UU Narkotika
Air Mata Santi Warastuti di Depan Anggota DPR Agar Anaknya Dapat Ganja Medis
Cerita Anggota DPR Biasa Makan Masakan Berbumbu Ganja
Ahli Jelaskan Cara Kerja Ganja untuk Medis, Bisa Atasi Atasi Lumpuh Otak