DPR akan panggil Panglima TNI terkait penangkapan pesawat AS
"Atas dasar kedaulatan NKRI, maka siapapun yang melintas di udara harus seizin pemegang otoritas tersebut," ujar Nurul.
Komisi I DPR akan memanggil Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, terkait penangkapan pesawat militer AS jenis Dornier seri 328, yang masuk wilayah udara Indonesia secara ilegal. Pesawat militer AS itu melintas di kawasan Aceh, kemarin.
"Kita akan minta Panglima TNI untuk klarifikasi, apakah benar pesawat tersebut melintas wilayah Indonesia tanpa seizin otoritas wilayah RI," kata anggota Komisi I DPR Nurul Arifin saat dihubungi, Selasa (21/5).
Nurul mengatakan Komisi I belum bisa memastikan tanggal pemanggilan Agus. Yang jelas, tegas Nurul, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono akan diklarifikasi saat rapat dengar pendapat dengan TNI.
"Seharusnya atas dasar kedaulatan NKRI, maka siapapun yang melintas di udara harus seizin pemegang otoritas tersebut," lanjutnya.
Nurul belum bisa berkomentar banyak soal peristiwa tersebut. Termasuk kemungkinan terkait penyebabnya. "Saya akan tanyakan point ini ke P5 ya," ujarnya.
Kemarin, TNI Angkatan Udara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh menahan pesawat militer milik Amerika Serikat di Bandara Sultan Iskandar Muda, karena tidak memiliki izin terbang dalam wilayah Indonesia.
Komandan Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Supri Abu di Aceh Besar mengatakan, bahwa keberadaan pesawat militer AS jenis Dornier seri 328 dari Maldives Srilanka menuju Singapura telah terlacak di radar di Lhokseumawe.
"Pesawat militer AS yang mendarat sekitar pukul 14.00 WIB tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanannya sebelum memiliki izin terbang di wilayah Indonesia," katanya.(mdk/ded)