LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPR akan panggil Kapolri minta penjelasan kasus Saracen

Dalam kasus tersebut, polisi sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka yaitu JAS (32) yang nerupakan sebagai Ketua, MFT (43) dan SRN (32) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.

2017-08-28 16:24:31
Grup Saracen
Advertisement

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akbar Faizal mengatakan bahwa Komisi III akan memanggil Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh kelompok jaringan ujaran kebencian (Sarecen). Hal itu karena untuk meminta penjelasan langsung dari Tito atas kasus tersebut.

"Nanti ini jadi fokus kami di komisi III. Rencananya minggu depan itu kami RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kapolri," kata Akbar di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Dalam kasus tersebut, polisi sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka yaitu JAS (32) yang nerupakan sebagai Ketua, MFT (43) dan SRN (32) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.

Lebih lanjut, Akbar menambahkan bahwa dirinya sudah mengontak beberapa pejabat tinggi Polri atas kasus tersebut. Dia juga meminta kepada Polri untuk menuntaskan dan mengusut siapa yang berada dibalik kelompok jaringan Sarecen.

"Saya apresiasi. Ini prestasi besar bagi Polri menangkap dan membongkar jaringan pembuat benih-benih kebencian yang membuat bangsa menjadi retak. Kami minta siapapun dibelakangnya termasuk penyewanya. Apa kontennya. Itu dibongkar," tambahnya.

Dia meminta kepada Polri agar siapapun yang berada di belakang kelompok jaringan Saracen, harus dilakukan tindakan tegas meskipun dia seorang pejabat. Dirinya yakin bahwa Polri mampu mengusut tuntas siapa dibalik jaringan Saracen.

"Pasti. Aku yakin (polisi bongkar semuanya). Sekarang polisi beda. Siapapun (pemakai jasa), termasuk saya. Kalau saya order disitu, hukum saya. Tidak ada bedanya," pungkasnya.

Diketahui, Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan hate speech atau penebar ujaran kebencian dan SARA lewat media sosial. Dalam mengungkap kasus tersebut, telah ditangkapnya tiga orang tersangka.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar menyebut tiga orang tersangka itu atas nama dengan inisial JAS (32), MFT (32) dan SRN (32). Mereka ini terdaftar dalam satu kelompok bernama Saracen, yang dimana mereka bekerja secara sistematis dan terstruktur.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," Irwan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Dalam menjalankan aksi, ketiga orang ini mempunyai jabatan dan peran masing-masing. JAS berperan sebagai ketua kelompok Saracen, MFT sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi, dan SRN sebagai Koordinator Grup Wilayah.

Ketiganya ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni JAS ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017, lalu MFT ditangkap di kawasan Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017. Sedangkan SRN ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.

Baca juga:
Menengok kehidupan Jasriadi, ketua grup penebar kebencian di Facebook
Polisi temukan proposal sebar kebencian Saracen, harganya fantastis
Eggy Sudjana soal Saracen: Dari nama saja sudah enggak logis saya ada di situ
Bingung namanya masuk Saracen, Eggy Sudjana ogah hadir jika dipanggil polisi
Gubernur Ganjar ibaratkan kelompok Saracen teroris di dunia maya
Saat Eggy Sudjana mati-matian bantah terlibat sindikat Saracen
Megawati sebut penyebar hoax orang tidak bermoral

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.