LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

DPD RI Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan & Penegakan Hukum di Dunia Penerbangan

Pemerintah semestinya menjamin sarana transportasi yang memenuhi persyaratan keselamatan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan penerbangan dan penegakan hukum.

2018-12-13 18:08:04
DPD
Advertisement

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Akhmad Muqowam menilai bahwa peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT610 tidak lepas dari lemahnya pengawasan oleh pemerintah. Pemerintah semestinya menjamin sarana transportasi yang memenuhi persyaratan keselamatan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan penerbangan dan penegakan hukum.

"Kesadaran hukum dunia penerbangan masih lemah sehingga diperlukan penegakan hukum di dunia penerbangan secara maksimal," tegas Akhmad Muqowam dalam acara Diskusi Panel 'Menggugat Tanggung Jawab Pemerintah dan Lion Air Akibat Jatuhnya Lion Air JT-610' di Kampus UKI Atmajaya, Jakarta, Rabu (12/12).

Akhmad Muqowam menjelaskan jika terjadi kecelakaan penerbangan, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bertugas melakukan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama.

Advertisement

"Laporan dan rekomendasi dari KNKT tersebut wajib dan harus segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait," ujar senator dari Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Selanjutnya dalam forum tersebut Akhmad Muqowam juga menjelaskan bahwa DPD RI khususnya Komite II telah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara, KNKT dan Lion Air untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada 26 November 2018
lalu. Akhmad Muqowam menyayangkan walaupun sudah banyak peraturan penerbangan contohnya UU Penerbangan, UU 2 Tahun 1976 Tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, The Hague 1970 dan Montreal 1971, 1 Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Menteri, 20
Keputusan Pemerintah/Peraturan Dirjen, 1 Surat Edaran namun tidak menjamin keselamatan penumpangnya.

"Banyak peraturan tapi tidak ada standard pelayanan penumpang, yang ada hanyalah untuk penumpang angkutan udara haji," jelas Akhmad Muqowam.

Advertisement

Agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa berulang kali, lanjut Muqowam, perlu adanya kesadaran semua pihak atau stakeholder untuk meninggikan budaya keselamatan transportasi atau dalam hal ini penerbangan. "Karena itu penting adanya harmonisasi fungsi regulator, operator dan penyedia jasa penerbangan, dalam sinergi yang simbiosis dan profesional," tandasnya.

Baca juga:
KPU Tunggu Surat Mundur OSO Dari Hanura Sampai 21 Desember
DPD RI Gelar Regional Diplomatic Meeting di Bali
Ketua DPD RI Buka Acara Press Gathering Wartawan Parlemen di Bali
DPD RI Jembatani Investor Asing dengan Kepala Daerah
Anggota DPD Desak Pemerintah Bentuk Tim Pencari Fakta Pembunuhan di Papua
Soal Pencalonan OSO, KPU Minta Tunggu Surat Keputusan DCT DPD

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.