Dosen UI Ade Armando jadi tersangka UU ITE
Dosen UI Ade Armandi jadi tersangka UU ITE. Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Ade diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas cuitannya di akun Facebooknya.
Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Ade diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas cuitannya di akun Facebooknya.
"Iya dia (Ade Armando) sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rade Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1).
Kata Argo, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari Johan Khan pada tahun 2016 lalu. Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun Facebook dan juga Twitter-nya @adearmando1.
Dalam akunnya, Ade menulis di halaman pribadinya pada 20 Mei 2015, yang berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues'.
Baca juga:
Tulis 'Allah kan bukan orang Arab', Ade Armando dipolisikan
Mahfud MD kritik tulisan Ade Armando 'Allah kan bukan orang Arab'
Ade Armando sebut yang melaporkannya ke polisi orang Chairul Tanjung
Ade Armando diperiksa Polda Metro terkait tuduhan penistaan agama
Dilaporkan karena penistaan agama, Ade Armando dicecar 23 pertanyaan
Ade Armando 2 kali tersandung kasus penistaan agama