Dosen R Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Unsri
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, penetapan status itu setelah dilakukan gelar perkara yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan.
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswinya. R merupakan dosen dan Ketua Prodi non aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengungkapkan, penetapan status itu setelah dilakukan gelar perkara yang bertepatan dengan jadwal pemeriksaan. R didampingi kuasa hukumnya Gandhi Arius mendatangi Mapolda Sumsel tadi pagi.
"Dari gelar perkara tadi ditetapkan sebagai tersangka (dosen R). Dan hari ini juga diperiksa sebagai tersangka," ungkap Hisar.
Untuk keterangan lebih lanjut, Hisar menyebut tak lama lagi akan disampaikan secara resmi. Hingga saat ini tersangka R masih menjalani pemeriksaan.
"Sementara itu dulu ya, nanti sore press release," kata dia.
Sebelumnya, dosen R membantah melakukan tuduhan seperti yang dilaporkan ketiga mahasiswinya. Dia berdalih tidak pernah mengirim chat mesum kepada pelapor dan menduga ada pihak lain yang mengaku sebagai dirinya dalam chat tersebut.
Baca juga:
Bantah Kabur, Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Diperiksa
Ini Ungkapan Hati Mahasiswi Diduga Korban Pelecehan Seksual Dosen Unsri
Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Disebut Dinonaktifkan Sebagai Ketua Prodi
Blak-Blakan Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan 3 Mahasiswinya
Klaim Tak Bersalah, Ini Dalih Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan 3 Mahasiswi