LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dokumen Disita KPK Usai Geledah Ruang Sekda Jabar Berisi Izin Proyek Meikarta

Usai menggeledah ruang Iwa, tim kemudian bergerak menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat. Dari dua lokasi penggeledahan itu, tim KPK menemukan dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik.

2019-07-31 18:49:24
Iwa Karniwa
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Usai menggeledah ruang Iwa, tim kemudian bergerak menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat. Dari dua lokasi penggeledahan itu, tim KPK menemukan dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik.

"Dari lokasi diamankan dokumen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Advertisement

Febri mengatakan, hingga kini tim masih melakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. "Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," kata Febri.

Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Advertisement

Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
6 Jam Geledah Ruang Sekda Jabar, KPK Bawa 2 Koper dan 1 Dus Diduga Dokumen
Geledah Ruang Sekda Jabar, KPK Menyelisik Dokumen Diduga Terkait Meikarta
Sekda Jabar Belum Kembalikan Uang Suap Rp900 Juta dari Proyek Meikarta
KPK Dukung Gubernur Ridwan Kamil Copot Sekda Iwa Karniwa, Ini Alasannya
Kasus Meikarta, KPK Telisik Peran Legislator Bekasi Soleman
Kasus Meikarta, KPK Geledah Ruang Kerja Sekda Jabar
Sekda Jadi Tersangka KPK, Ridwan Kamil Pastikan Kinerja Pemprov Jabar Tidak Terganggu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.