LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Djoko Tjandra Didakwa Suap USD500 Ribu ke Jaksa Pinangki Terkait Fatwa MA

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa.

2020-11-02 16:26:52
Djoko Tjandra
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra atas tindakan pemberian suap sebesar USD500 ribu kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai biaya pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung)

Hal itu dibacakan Jaksa dalan surat dakwaan untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berupa uang," kata Jaksa.

Advertisement

Diketahui uang yang sebelumnya dijanjikan sebesar USD 1 juta, kemudian hanya diberikan sebesar USD500 ribu kepada Pinangki untuk pengurusan Fatwa MA melalui Kejagung supaya putusan PK No 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dijalankan dan Djoko Tjandra bebas dari hukuman penjara.

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa.

Dengan adanya kesepakatan antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki, maka keduanya telah sepakat menyusun rencana bahas cara dapatkan Fatwa dari Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung dengan argumen bahwa Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 yang tidak bisa dieksekusi. Sesuai Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Advertisement

"Tetapi karena Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mengetahui status Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa, maka Terdakwa tidak mau melakukan transaksi dengan Pinangki. Selanjutnya Pinangki menyanggupi akan menghadirkan orang swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang akan bertransaksi dengan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung," sebutnya.

Setelah itu, Djoko Tjandra meminta kepada Jaksa Pinangki untuk membuat action plan dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang disanggupi Pinangki.

"Proposal Action Plan yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung tersebut sebesar USD100.000.000. Namun Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam Action Plan sebesar USD10.000.000," sebutnya.

Baca juga:
Irjen Napoleon Sempat Tolak Duit dari Djoko Tjandra Minta Tambah buat Petinggi
Didakwa Suap 2 Jenderal Polri Terkait Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Ajukan JC
Irjen Napoleon Minta Imigrasi Hapus Nama Djoko Tjandra di Red Notice Usai Terima Duit
Brigjen Prasetijo Terima 'Jatah' USD 150 Ribu Ikut Urus Red Notice Djoko Tjandra
Begini Aksi Irjen Napoleon 'Sulap' Nama Djoko Tjandra Hilang dari Red Notice

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.