Djoko Susilo ubah ejaan nama saat nikahi Putri Solo Dipta
"Jika yang asli memakai huruf 'D' atau ejaan lama, maka dalam berkas memakai ejaan baru tanpa 'D' atau Joko Susilo."
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu lintas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, diduga telah mengubah ejaan nama, saat akan menikahi pemenang Putra Putri Solo 2008, Dipta Anindita.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Syafi'i, kepada wartawan, Kamis (14/2).
"Ejaan nama Djoko Susilo dalam berkas pernikahan itu ada perbedaan. Jika yang asli memakai huruf 'D' atau ejaan lama, maka dalam berkas memakai ejaan baru tanpa 'D' atau Joko Susilo," katanya.
Namun Syafi'i tidak bisa menunjukkan berkas tersebut kepada wartawan, karena saat ini sudah disita KPK, 11 Januari lalu. Syafi'i mengaku belum membaca berkas-berkas pernikahan tersebut secara rinci.
Saat ditanyakan mengenai status perkawinan Djoko Susilo saat menikah dengan Dipta, Syafi'i juga enggan menjelaskan. Namun, menurutnya, sebagai anggota polisi, Djoko wajib melampirkan Surat Izin Nikah (SIN) saat mendaftarkan pernikahan.
Sementara untuk pernikahan kedua, selain harus mendapatkan izin dari instansi, harus ada izin poligami dari istri.
Sebelumnya, Kepala KUA Grogol, Sukoharjo, Syafi'i mengakui telah menikahkan Djoko Susilo dengan Dipta Anindita, pada 1 Desember 2008. Pernikahan tersebut dicatat oleh petugas nikah yang saat ini sudah pensiun.
(mdk/ren)