LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Djarot janji santuni anak-istri pengadang kampanye di Kembangan

Terdakwa pengadang kampanye, Naman Sanip bekerja sebagai penjual bubur. Dia tulang punggung keluarga dan memiliki empat orang putri dan seorang istri yang harus dibiayai. Bantuan yang akan diberikan Djarot termasuk santunan biaya sekolah dan biaya hidup.

2016-12-16 19:44:00
Pilgub DKI
Advertisement

Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana memberikan santunan kepada keluarga terdakwa pengadangan kampanyenya di Kembangan Utara. Itu dilakukan jika terdakwa divonis bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi.

"Saya sudah berjanji kalau memang dibutuhkan, membutuhkan bantuan gitu ya untuk keluarganya saya pribadi siap untuk membantu," kata Djarot di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (16/12).

Terdakwa pengadang kampanye, Naman Sanip bekerja sebagai penjual bubur. Dia tulang punggung keluarga dan memiliki empat orang putri dan seorang istri yang harus dibiayai.

Advertisement

"Saya sampaikan kalau memang diperkenankan, kalau sampai terjadi bahwa (terdakwa) harus memetik pelajaran dari sisi ini maka saya akan membantu kalau diperkenankan," ujarnya.

Djarot mengaku telah memaafkan terdakwa namun proses hukum terus berjalan. Bantuan yang akan diberikan Djarot termasuk santunan biaya sekolah dan biaya hidup jika terdakwa memang harus masuk penjara. Atas perbuatannya, Naman terancam maksimal hukuman enam bulan penjara.

"Belum tahu (bentuk bantuannya), nanti kita lihatlah. Tentunya kan ada teman yang nanti akan melihat lokasi rumahnya," tuturnya.

Advertisement

Djarot telah menyampaikan itikad baik tersebut kepada terdakwa. Terdakwa dijerat pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar Rp 6 juta.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.