Diwarnai Penolakan PKS, RUU Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR
DPR telah mengambil keputusan dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (7/2) malam. Setelah persetujuan di Baleg, maka RUU Kesehatan akan disahkan sebagai RUU insiatif DPR dalam rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Dari sembilan fraksi, delapan fraksi setuju. Hanya Fraksi PKS yang tidak setuju RUU Kesehatan menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
DPR telah mengambil keputusan dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (7/2) malam. Setelah persetujuan di Baleg, maka RUU Kesehatan akan disahkan sebagai RUU insiatif DPR dalam rapat paripurna.
"Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).
Pandangan Fraksi
Dalam pandangan mini fraksi, tercatat tujuh fraksi menerima tanpa catatan, satu fraksi yaitu NasDem setuju dengan catatan, dan PKS menolak sepenuhnya.
"Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," jelas politikus yang akrab disapa Awiek ini.
Politikus PPP ini mengklaim, selama pembahasan draf RUU Kesehatan sebagai Inisiatif DPR, telah melibatkan partisipasi publik.
"Kita membahas draf RUU ini secara terbuka, melibatkan partisipasi publik dan mudah-mudahan ini menjadi karya dari kita semua," ujar Awiek.
Sementara itu, PKS menolak RUU Kesehatan disepakati menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. Anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan, sebabnya PKS menilai pembahasan RUU Kesehatan masih belum selesai secara menyeluruh.
"Menolak draf RUU Kesehatan ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya karena kami memandang ini belum selesai secara menyeluruh," ujar Ledia.
(mdk/gil)