LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis bersalah di kasus karhutla, Presiden Jokowi ajukan kasasi

Divonis bersalah di kasus karhutla, Presiden Jokowi ajukan kasasi. tujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah.

2018-08-23 14:00:21
Presiden Jokowi
Advertisement

Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden Joko Widodo menghormati keputusan tersebut.

"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan," kata Jokowi0 usai menyerahkan sapi kurban ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Meski demikian, Jokowi dkk tak mau tinggal diam. Jokowi mengaku akan mengajukan kasasi.

Advertisement

"Masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu, kasasi. Ini negara hukum ya," tuturnya.

Kasus yang membelit Jokowi dkk bermula saat sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah:
1.Arie Rompas
2.Kartika Sari
3.Fatkhurrohman
4.Afandi
5.Herlina
6.Nordin
7.Mariaty

Mereka bertujuh menggugat:
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Gubernur Kalimantan Tengah
7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Advertisement

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atas menilai Jokowi dkk selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Sehingga, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkaraya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

"Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.

"Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu," putus majelis banding.

Baca juga:
Kebakaran lahan di Sampit mulai resahkan warga, pagi hari asap sudah menebal
Kebakaran hutan dan lahan di Kalbar semakin parah, total 1.000 hektare hangus
Dikepung kabut asap Karhutla, warga Pontianak yang sesak napas diungsikan
Pemerintah diingatkan tanggulangi kebakaran hutan bukan karena Asian Games saja
Hutan di Gunung Lawu terbakar, jalur pendakian ditutup
Warga Pontianak salat Idul Adha di tengah kepungan kabut asap

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.