Divonis 8 bulan bui, 2 ABG penjual kegadisan temannya nangis
Selain putusan 8 bulan penjara, keduanya juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama 10 bulan
Dua gadis belia yang bertindak sebagai mucikari, hanya divonis delapan bulan penjara dari kejahatannya menjual rekan sekolahnya yang perawan kepada sejumlah seorang PNS di Kabupaten Jembrana, Bali. Mendengar putusan ini, Ni Putu S (17) dan Ni Ketut AA (17) tidak kuat menahan tangisan di dalam ruang sidang, Senin (29/9).
Tidak hanya itu, selain putusan 8 bulan penjara, keduanya juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. Sementara itu I Gede Suardika alias Dek Su PNS yang telah dipecat pasca-kasus tersebut terungkap, tidak kelihatan batang hidungnya.
Vonis delapan bulan penjara ini mengingat kedua terdakwa terbukti melanggar undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 ayat 1 tentang perdagangan orang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara Chalida K Hapsari menuntut kedua terdakwa ini 3 tahun penjara dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Purnama, dengan hakim anggota Muhammad Syarifuddin dan Johanis Dairo Malo dalam agenda pembacaan putusannya, kedua terdakwa yakni Ni Putu S dan Ni Ketut AA didampingi oleh masing masing orang tuanya, dan kuasa hukumnya serta perwakilan dari Dinas Sosial Jembrana.
"Hukuman ini hendaknya bisa jadi sebuah peringatan, mengingat terdakwa masih di bawah umur. Perlu dilakukan pembinaan," ujar Hakim Purnama, Senin (29/9) usai sidang.
Saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim dengan memvonis pidana penjara 8 bulan dan pelatihan kerja 10 bulan, kedua terdakwa menangis tersedu-sedu. Bahkan kedua terdakwa ini sempat keberatan dengan putusan tersebut, namun setelah menerima penjelasan dari kuasa hukumnya yakni Supriyono kedua terdakwa dan orang tuanya menerima putusan tersebut.(mdk/hhw)