LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 6 tahun, istri dukun cabul banting meja di ruang sidang

Istri Isa juga terus meluapkan amarahnya sampai ke ruang tunggu pengadilan. Dia menganggap vonis itu tidak adil.

2013-11-26 16:16:27
pencabulan
Advertisement

Sidang pembacaan vonis untuk tersangka dukun cabul, Muhammad Isa, bersama istri dan dua anaknya: Riki dan Dedi, diwarnai kericuhan. Istri Isa, Rosdiana, mengamuk dengan membanting meja dan papan nama jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (26/11).

Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Syahrul Rizal, hakim 1 Sayed Husen dan hakim 2 Akhmad Nakhori. Sidang yang berlangsung terbuka di bawah pengawalan ketat kepolisian, itu diikuti oleh para tersangka dari keluarga dukun cabul tersebut.

Pengawalan diperketat karena tersangka mengamuk di dalam ruang persidangan usai hakim membacakan amar putusannya. Demikian juga sejumlah keluarga yang mengikuti persidangan, ada yang harus diamankan oleh polisi karena mengamuk.

Rosdiana usai divonis sempat mengamuk di dalam ruang persidangan. Bahkan Rosdiana sempat membanting meja JPU. Dia juga membanting papan nama jaksa di meja.

Sampai di dalam ruang singgah PN Banda Aceh, Rosdiana terus meronta dengan mengatakan ini sebuah putusan tidak adil. Karena ia beranggapan tidak melakukannya. Untuk menenangkan Rosdiana, suaminya, Muhammad Isa harus masuk ke dalam ruang tahanan wanita agar tidak lagi mengamuk.

Dalam sidang itu, hakim PN memvonis Muhammad Isa dan Istrinya, Rosdiana, dengan kurungan 6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 9 tahun penjara. Adapun vonis untuk kedua anak Isa, yakni Riki dan Dedi, masing-masing divonis 8 dan 7 tahun. Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun penjara.

Keempat tersangka yang masih sekeluarga, itu divonis telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Mereka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial FR (14) sejak 2009 lalu, ketika FR masih kelas 4 Sekolah Dasar. Korban juga tinggal bertetanggaan dengan tersangka.

"Karena terbukti melanggar undang-undang pencabulan, maka dijatuhi hukuman masing-masing Muhammad Isa dan Rosdiana 6 tahun penjara dan Riki 8 tahun, Dedi 7 tahun," kata hakim ketua, Syahrul Rizal dalam persidangan.

Sementara itu, terpidana Dedi dan Riki anak dari Muhammad Isa dan Rosdiana yang juga telah divonis mengatakan ini semua rekayasa oleh keluarga FR yang dianggap oleh hakim menjadi korban. "Ini semua rekayasa, kami tidak melakukannya," kata Dedi yang juga dibenarkan oleh Riki.

Dedi menambahkan, demi keadilan, ia bersama keluarganya akan terus mencari keadilan. "Kita akan terus menempuh hukum sampai titik terakhir, karena kami tidak melakukannya," tutur Dedi.(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.