LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 6 bulan penjara, Benhan pertimbangkan ajukan banding

"Saya tidak akan berhenti Twitter dan enggak akan sebut nama orang. Saya mengajak masyarakat berhati-hati."

2014-02-05 15:34:44
Vonis Benhan
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus Benny Handoko (Benhan) bersalah karena mencemarkan nama baik mantan politikus PKS, Misbakhun. Akibat perbuatannya menghina Misbakhun di twitter, Benny diberi hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan tidak perlu dijalankan asal Benny tidak melakukan pelanggaran pidana selama masa percobaan 1 tahun.

Setelah putusan ini, Benny dan para penasihat hukumnya beramai-ramai menggelar konferensi pers. Benny kecewa dan berniat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saya kecewa tapi berterima kasih pada pengacara dan aktivis yang mendampingi saya. Saya pertimbangkan banding saya minta pendapat dulu kepada istri saya," jelas Benny di Restoran Raja Rasa, Jakarta, Rabu (5/2).

Niatan ini juga disampaikan kepada Majelis Hakim. Benny diberi waktu hingga tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan ini.

Meski telah dihukum, Benny mengaku tidak akan kapok Twitteran. Tetapi dia mengimbau agar masyarakat tidak menyebut nama politisi jika ingin mengkritik.

"Saya tidak akan berhenti Twitter dan enggak akan sebut nama orang. Saya mengajak masyarakat berhati-hati menyebut nama orang," tukas dia.

Dalam putusan Majelis Hakim pimpinan Suprapto, Benny dihukum karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3. Benny dianggap menyebarkan informasi yang merugikan orang lain melalui Twitter.(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.