LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 6 bulan, 9 taruna Akpol penganiaya junior langsung bebas

Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) divonis hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai Casmaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta para terdakwa dihukum 1,5 tahun.

2017-11-17 12:56:09
Taruna Akpol meninggal
Advertisement

Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) divonis hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai Casmaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta para terdakwa dihukum 1,5 tahun.

Casmaya menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," terangnya dalam sidang di PN Semarang, Jumat (17/11).

Terdakwa dalam kasus penganiayaan juniornya di Akpol tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno. Selanjutnya, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto.

Advertisement

Hakim dalam vonisnya mempertimbangkan bahwa sembilan terdakwa terbukti tidak melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam, hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Meninggalnya Muhammad Adam bukan akibat yang dilakukan oleh para terdakwa. Ibu kandung para korban juga telah memaafkan dan menyerahkan proses hukum ke institusi Akpol, " katanya.

Hal yang meringankan karena para terdakwa telah mengakui perbuatannya, mereka juga telah berdamai dengan para taruna tingkar II. Hakim juga menyebut bahwa para terdakwa merupakan calon perwira terbaik bangsa yang masih memiliki masa depan panjang. Sementara perbuatan terdakwa bukanlah suatu balas dendam, namun karena pembinaan.

Advertisement

Dengan vonis tersebut, para terdakwa yang sudah ditahan sejak 21 Mei 2017, langsung bebas. Namun Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Ini tentu sudah menjadi usaha yang maksimal dari kami tim kuasa hukum. Tentu kita bersyukur. Anak-anak ini merupakan pemuda terbaik perwakilan dari pelosok negeri. Jadi tidak ada jeleknya untuk melanjutkan sekolah lagi," kata HD Djunaedi selaku ketua tim pengacara.

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.