LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Divonis 3 tahun, Miranda Goeltom merasa dizalimi

Miranda bersikeras tak ada bukti yang menunjukkan dirinya bersalah.

2012-09-27 13:05:12
Sidang Miranda
Advertisement

Miranda Swaray Goeltom merasa dizalimi setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara hari ini. Dia merasa dalam persidangan selama ini tidak terungkap alat bukti buat menjerat dia dalam kasus suap cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR periode 1999 sampai 2004.

"Saya merasa kalau tidak ada buktinya ya jangan disalahkan, itu namanya menzalimi. Agus (Condro) yang membuka cerita ini saja mengatakan begitu. Jadi mengapa saya langsung banding bukan masalah lamanya, tapi masalah bahwa tidak dinyatakan apa buktinya. Bagi saya yg terpenting adalah saya ingin mencari keadilan," kata Miranda usai pembacaan vonis di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/9).

Miranda mengatakan mungkin opini publik yang sudah demikian kuat membuat majelis hakim menjadi gamang apabila membebaskan dia.

Menurut anggota tim kuasa hukum Miranda, Dodi S Abdulkadir, pengadilan Tipikor selama ini telah mengabaikan fakta materil. Menurut dia ini adalah sinyal berbahaya bagi penegakkan hukum di indonesia." Karena apapun bisa terjadi, hal ini harus dicegah. Jangan sampai Tipikor ini seperti zaman kopkambtib dengan penegakan undang-undang subversif seseorang pasti dihukum," kata Dodi.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, divonis tiga tahun penjara subsider tiga bulan dan denda Rp 10 juta, serta harus membayar kerugian negara Rp 100 juta. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Gusrizal hari ini. Usai pembacaan vonis, Miranda langsung mengajukan banding.

Padahal Miranda selalu yakin bakal bebas dari tuntutan jaksa. Dia dan pengacaranya berkali-kali menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat, kabur, sesat, dan disesatkan.

Pertengahan September lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara. Selain itu menetapkan denda Rp 150 juta buat dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari. Hal itu dilakukan guna memuluskan langkah dia lolos dari seleksi pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Miranda bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, terbukti membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.