Divonis 20 tahun, guru penyelundup 3,5 kg sabu pingsan
Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa Ketut Suka
Theresia Avilla Yanti Siwi (39) guru sekolah di Malang, Jatim, jatuh pingsan begitu divonis penjara 20 tahun dalam kasus penyelundupan 3,5 kilogram sabu ke Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/5).
Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa Ketut Sukada berupa penjara seumur hidup. "Kejahatan terdakwa telah mencoreng citra lembaga pendidikan," kata ketua majelis hakim Gunawan Tri Budiono.
Hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebagai pengajar bahasa Inggris sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah 6 bulan.
Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa mengimpor sabu itu dari Mozambik, Afrika Selatan dengan menerima upah USD 700. Sabu senilai Rp 9,3 miliar itu rencananya akan dijual di pasar gelap narkotika di Bali dan Jakarta.
Theresia akhirnya ditangkap aparat bea cukai saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Qatar Airways QR 638, 10 Oktober 2011.
Petugas menemukan sabu seberat 3.528 gram yang disembunyikan di rongga koper yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, kristal bening itu mengandung sediaan narkotika golongan I.(mdk/bal)