Divonis 2 tahun 6 bulan, Nunun pikir-pikir ajukan banding
Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: Sudjatmiko pun mengingat Nunun bahwa waktu yang dia miliki adalah tujuh hari untuk berpikir.
Nunun Nurbaetie akhirnya divonis selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan oleh pengadilan Tipikor. Atas putusan tersebut Nunun menyatakan akan berpikir terlebih dahulu.
"Yang mulia majelis hakim, saya minta untuk berpikir atas putusan," ujar Nunun usai mendengar vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5).
Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko pun mengingat Nunun bahwa waktu yang dia miliki adalah tujuh hari untuk berpikir apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.
"Waktu pikir-pikir tujuh hari, bila waktu itu terlampaui maka dianggap menerima putusan," ujar Sudjatmiko.
Hal senada juga disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Tim JPU juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
"Karena kedua pihak masih pikir-pikir maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," imbuh Sudjatmiko menutup sidang.
Nunun sebelumnya dituntut dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp 1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.
Jaksa menilai Nunun terbukti bersalah lantaran telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
Nunun dijerat pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.(mdk/hhw)