Divonis 1,5 tahun bui, Rio Capella tak akan banding
Rio terbukti bersalah menerima uang suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Patrice Rio Capella divonis oleh majelis hakim 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair karena telah menerima uang dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti, melalui anak buah Otto Cornelis Kaligis, Fransisca. Dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim Rio akui terima.
"Saya menerima dan tidak mengajukan banding," ucapnya usai pembacaan putusan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kemayoran, Senin (21/12).
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Rio terbukti bersalah menerima uang suap Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Patrice Rio Capella terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.(mdk/hhw)