Diupahi USD 300, Warga Sidoarjo jadi Perantara 9,1 kg Katinon ke Australia
Daun yang masuk dalam narkotika kelas wahid itu diselundupkan melalui paket pos yang akan dikirim ke Australia.
KPP Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda menyita 9,1 kg daun kering katinon dari Ethiopia. Daun yang masuk dalam narkotika kelas wahid itu diselundupkan melalui paket pos yang akan dikirim ke Australia.
Sang pemesan, AR, warga Sidoarjo, diringkus saat akan mengambil barangnya tersebut.
Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan di Australia, barang tersebut akan diterima oleh seorang bandar. Dari pengiriman itu, pelaku akan mendapatkan upah sebesar USD 300.
"Barang tidak akan diedarkan di Indonesia. Rencananya, akan dikirim langsung ke Australia," ujarnya, Kamis (13/12).
Sebelum kasus ini, KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda sudah lebih dulu membongkar pengiriman narkotika jenis katinon yang juga berasal dari sindikat international. Namun, pada pengiriman pertama petugas tidak mendapati sang pemesan.
Budi menambahkan katinon sendiri jenis narkotika golongan I. Namun narkotika ini tidak pernah ditemui di Indonesia. "Pada umumnya narkotika ini hanya lewat Indonesia saja dan langsung dikirim ke Australia. Jadi kami putus peredaran narkoba tersebut," katanya.
Terkait dengan perkara ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga:
Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WN Peru Simpan Kokain Rp 10 M di Dinding Koper
Paket Diduga Sabu Seberat 1 Kg Gagal Dikirim dari Makassar ke Timika
BNN: Jerman dan Belanda Tak Kooperatif dalam Pemberantasan Narkoba
Dipasok dari Luar Negeri, 53,3 Kg Sabu Dimusnahkan di Rumah Sakit
Peredaran Sabu dari Malaysia Digagalkan, 5 Orang Ditangkap di Medan dan Aceh
Pegawai Lapas Anak di Jambi Ditangkap Saat Bawa 6 Kg Sabu