LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituntut tiga tahun penjara, terdakwa narkoba mengamuk

Siang terpaksa dihentikan sementara karena Hendrik mengamuk. Diduga dia baru menggunakan narkoba.

2012-07-25 18:27:20
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang terdakwa kasus narkoba, Hendrik, mengamuk saat disidangkan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tahanan Kejari Belawan ini tidak terima dituntut 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Saragih menuntut Hendrik dengan hukuman tiga tahun penjara karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim bertanya kepadanya apakah dia ingin hukumannya diringankan. Pertanyaan itu malah dijawab Hendrik dengan marah-marah dan membanting kursi yang dia duduki.

Melihat kejadian itu, Ketua Majelis Hakim Jonner Manik langsung memerintahkan pada pengawal tahanan (waltah) untuk segera membawa Hendrik ke ruang tahanan sementara pengadilan.

Setelah Hendrik dibawa ke ke ruang tahanan sementara, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Saat itu vonis hakim akan dijatuhkan.

Hakim anggota, Asban Panjaitan, yang ditanyai wartawan seusai sidang, mengatakan bahwa terdakwa sudah lama mendekam di penjara. Dia menduga pria itu marah-marah karena efek menggunakan narkoba.

Hendrik seharusnya dibebaskan dari penjara dua pekan lalu. Namun dia kembali tertangkap mengisap sabu-sabu di dalam Ruang Tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Karena perbuatannya itu, jaksa menyatakan Hendrik melanggar Pasal 144 Undang-Undang Narkotika.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.