LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituntut 9 tahun, Wabup Cirebon malah divonis bebas

Ketua majelis hakim dan anggotanya berbeda pendapat soal peran Gotas dalam penyaluran dana hibah.

2015-11-12 15:52:58
Wabup Cirebon Korupsi Bansos
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung, menjatuhkan vonis bebas kepada Wakil Bupati Cirebon (non aktif) Tasiya Soemadi alias Gotas. Padahal sebelumnya, terdakwa korupsi kasus dana hibah itu dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan. Memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan memerintahkan untuk memulihkan nama baiknya," kata Ketua Majelis Hakim Joko Indarto, saat membacakan amar putusan, di Bandung, Kamis (12/11).

Padahal JPU meyakini Gotas melakukan korupsi, dan melanggar dakwaan primer. Yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sontak, putusan hakim itu buat Gotas disambut suka cita para pendukungnya, yang datang dari Cirebon. Pekik takbir pun bergema dalam ruang sidang, beberapa saat setelah majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

"Allahu Akbar.. Allahu Akbar,!," pekik pendukung yang memenuhi kursi pengunjung sidang. Sedangkan Gotas yang mengenakan batik tampak menitikkan air mata usai mendengar vonis itu. Dia nampak tak dapat menyembunyikan kebahagiaannya.Dalam persidangan, ketua majelis hakim dan dua hakim anggota, Kristwan Damanik dan Basari Budi, sempat berbeda pendapat. Joko menyatakan Gotas bersalah karena memiliki peran dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah Cirebon pada 2009-2012. Joko menilai, penyalahgunaan itu dilakukan bersama dua terdakwa lain. Yakni Emon Purnomo (Mantan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon) dan Subekti (Mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Kedawung).

Meski demikian, analisa Joko dibantah hakim Kristwan Damanik dan Basari Budi. Keduanya menyatakan Gotas tidak terbukti bersalah, karena tidak mempunyai peran dalam pemotongan dana hibah itu. Setelah adanya perundingan, akhirnya Gotas divonis bebas.

Usai diputus bebas, Gotas yang dikerubungi pendukungnya mengucapkan puji syukur.

"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Allah S.W.T., dan majelis hakim yang mulia telah terbuka mata hatinya. Sangat bersyukur. Saya akan ke Cirebon, saya ditunggu rakyat di sana," kat Gotas.

Sidang putusan Gotas sebenarnya akan dilaksanakan Selasa (10/11) lalu. Namun, saat itu Ketua Majelis Hakim Joko beralasan belum siap dengan putusan, sehingga sidang ditunda hari ini.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.