LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituntut 2 tahun bui, terdakwa korupsi akan balas JPU di hari kiamat

Dituntut 2 tahun bui, terdakwa korupsi akan balas JPU di hari kiamat. Yohanes selaku dewan pembina Yayasan Meranti Bangkit tak terima dengan tuntutan 2 tahun bui dari JPU.

2017-03-03 01:36:00
korupsi bansos
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menuntut dua terdakwa kasus korupsi dana hibah untuk Yayasan Meranti Bangkit, Yohanes Umar dan Nazaruddin, dengan hukuman berbeda.

Yohanes selaku dewan pembina yayasan dituntut hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Nazaruddin selaku ketua yayasan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu tidak memuaskan Yohanes, ‎dia mengecam jaksa dengan mengatakan akan menuntutnya di akhirat kelak.

Amar tuntutan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Roby, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Marsudin Nainggolan, Kamis (2/3).

Selain penjara, Yohanes dan Nazaruddin dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam amar tuntutannya juga, JPU membebankan uang pengganti Rp 110 juta atau subsider 1 tahun 3 bulan terhadap Yohanes. Sementara kepada Nazaruddin, dibebankan uang pengganti sebesar Rp 225 juta atau 10 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Hal memberatkan, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan," kata JPU.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan pada persidangan berikutnya. "Pembacaan pledoi diagendakan pada Kamis (9/3) mendatang," kata hakim Marsudin.

Usai hakim menutup sidang, terdakwa Yohanes Umar menyalami JPU sambil mengucapkan kalimat yang tak memuaskan hatinya. "Terima kasih telah menzalimi saya," kata Yohanes kepada JPU yang hanya terdiam.

Tak hanya itu, keluarga Yohanes tak kuasa menahan tangis tersedu-sedu juga melontarkan kalimat ketidakpuasannya. "Terima kasih ya sudah menzalimi kami, tunggu pembalasannya di akhirat nanti," kata anak Yohanes.

Yohanes yang hendak keluar ruang sidang pun berbalik menghadap jaksa. Sambil menahan emosi dia menyatakan perbuatan JPU yang dinilainya tidak adil akan berbalas di hari akhir nanti.

"Di Yaumil akhir nanti akan ku tuntut kau dengan hukuman 250 tahun," kata Yohanes sambil ditenangkan oleh anak-anak dan kerabatnya.

Sementara itu, Roni Sihotang selaku penasehat hukum Yohanes menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai fakta persidangan. Menurutnya, JPU sudah memanipulasi fakta persidangan.

"Jaksa memanipulasi fakta persidangan dengan menghadirkan saksi yang tidak ada di persidangan, bahkan ada saksi yang sudah almarhum, seperti Sukirman," kata Roni.

Roni menyatakan akan membeberkan semua kebenaran pada saat pembelaan nanti. Dia menyebutkan dan mengancam akan membeberkan sebuah rahasia di balik kasus itu.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan Universitas Kepulauan Meranti sebesar Rp 1,2 miliar.

Dana yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 300 juta.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.