LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituduh terima fee korupsi e-KTP, Agus Marto bilang 'itu fitnah'

Agus menyindir Nazar tidak sepatutnya melontarkan pernyataan yang dianggapnya fitnah. Terlebih lagi status Nazar saat ini merupakan terpidana. "Kalau ada yang melakukan seperti itu semoga dia cepat sadar, karena enggak bagus kalau seandainya dirinya sudah terpidana masih melakukan fitnah," ucap Agus.

2016-11-01 19:56:34
Agus Dermawan Wintarto Martowardojo
Advertisement

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo membantah tudingan adanya aliran uang ke kantong pribadinya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Pernyataan ini disampaikan secara langsung oleh Agus usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Irman.

"Kalau saya dikatakan saya menerima fee itu bohong besar. Itu fitnah," ujar Agus seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/11).

Tudingan yang menyebut adanya 'keuntungan' pribadi untuk Agus sebelumnya pernah dilontarkan oleh terpidana suap proyek Hambalang, Muhammad Nazaruddin. Dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus menjamin celotehan Nazar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Bahkan Agus menyindir Nazar tidak sepatutnya melontarkan pernyataan yang dianggapnya fitnah. Terlebih lagi status Nazar saat ini merupakan terpidana.

"Kalau ada yang melakukan seperti itu semoga dia cepat sadar, karena enggak bagus kalau seandainya dirinya sudah terpidana masih melakukan fitnah," ucap Agus.

Seperti diketahui, kasus korupsi proyek e-KTP kembali menjadi perhatian publik saat KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka. Irman merupakan tersangka kedua, sebelumnya ada Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri yang terlebih dulu menjadi tersangka oleh KPK.

Proses penyidikan mulai memanggil beberapa saksi penting dari kasus tersebut, sebut saja Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, dan Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin yang menjalani pemeriksaan marathon di KPK itu berulang kali menyebut nama-nama yang menikmati keuntungan sendiri dari proyek senilai Rp 6 triliun itu. Nama Gamawan Fauzi menjadi nama yang santer disebut Nazar telah menerima USD 2.5 Juta, ada pula Irman, dan Agus Martowardojo. Kasus yang telah bergulir selama dua tahun itu pun terus dikebut oleh KPK.

Hingga saat ini baru Irman dan Sugiharto saja yang menjadi tersangka. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.