LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dituduh korupsi, Anggota DPRD Jakarta dilaporkan ke Kejagung

Pemegang saham curiga telah terjadi kejanggalan dalam proses pencairan Rp 18 miliar.

2016-01-20 16:01:40
DPRD DKI
Advertisement

Direktur Utama PT Tri Selaras Sapta, Wahyu Dewanto dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi Bank Mandiri Cabang Bali pada pembangunan Hotel Yellow Echo Beach Canggu, Bali, tahun 2013. Wahyu selaku Anggota DPRD DKI Jakarta, dilaporkan lantaran diduga menerima pencairan sebesar Rp 18 miliar.

"Uang Rp 18 miliar itu setara 30 persen dari total plafon kredit Rp 60 persen yang disetujui oleh Bank Mandiri Cabang Bali bulan Mei 2013. Namun, pencairan itu mensyaratkan adanya progres pembangunan 30 persen," kata Artha Wicaksana selaku kuasa hukum Hamad Saleh Hilabi di Kejagung, Jakarta, Rabu (20/1).

Artha mengatakan, kliennya selaku pemegang saham curiga telah terjadi kejanggalan dalam proses pencairan Rp 18 miliar itu. Sebab, pencairan uang dilakukan 16 hari setelah adanya perjanjian kredit, di mana semua persyaratan perjanjian kredit saat itu belum rampung.

"Bahwa terhadap proses penurunan fasilitas kredit yang berpotensi menjadi bermasalah. Klien kami selaku para pemegang saham telah mengingatkan dan memberikan peringatan potensi terjadinya kerugian negara dengan mengirimkan undangan RUPS untuk meneruskan pembangunan sebelum terjadinya permasalahan di kemudian hari," ujar dia.

Artha menilai pencairan itu merupakan pelanggaran serius, berpotensi menyebabkan pinjaman yang dilakukan oleh PT TSS di bawah komando Wahyu Dewanto adalah sebuah tindakan lahirnya korupsi.

Kemudian, lanjut dia, dari bukti-bukti yang disampaikan ke Kejagung mengindikasikan telah terjadi kegagalan dalam membangun proyek hotel atas obyek tanah. Pasalnya, pihak Bank Mandiri telah melakukan teguran langsung kepada debitur dan para pemegang saham.

"Pemegang Saham sangatlah dirugikan dan merasa sangat tertipu karena telah menanda-tangani Jaminan Pribadi (Personal Guarantee) di mana aset pribadi pemegang saham ikut dijaminkan terhadap Perjanjian Kredit Investasi. Pemegang saham juga ikut memberikan persetujuan atas ditariknya dan diturunkannya sebagian fasilitas kredit," tegasnya.

Menurut Artha, kliennya melaporkan dugaan korupsi itu ‎karena adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak debitur dan kreditur, baik secara materiil maupun formil. Sehingga, terjadinya kerugian uang negara melalui penyaluran fasilitas kredit Bank Mandiri.

Mengingat, sampai dengan detik ini, uang fasilitas kredit tersebut tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya. "Laporan kami di Polres di SP3 padahal bukti-bukti yang kami sampaikan sudah sangat kuat. Kami harap di Kejagung laporan ini bisa ditindaklanjuti," pungkas Artha.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.