Dituduh curi ikan, tiga nelayan Jayapura ditahan Papua Nugini
Saat ini Kedutaan Besar RI di PNG mendampingi tiga nelayan asal tersebut, dan berupaya meringankan hukuman mereka.
Tiga nelayan Jayapura, Papua, masih ditahan di Wewak, Papua Nugini (PNG), pada Minggu (31/1). Penahanan ketiganya karena tuduhan mencuri ikan di laut negara tersebut.
"Ketiga nelayan itu yakni Umar, Sandi, dan Bakri. Mereka ditangkap sejak 10 Desember 2015," kata Kepala Badan Perbatasan dan Urusan Luar Negeri Pemprov Papua Suzanna Wanggai kepada Antara, di Jayapura, Minggu (31/1).
Suzanna mengungkapkan, saat ini Kedutaan Besar RI di PNG mendampingi tiga nelayan asal tersebut, dan berupaya meringankan hukuman mereka. Mengenai hukuman apa yang diterapkan bagi ketiganya, Suzanna pun hingga kini mengaku belum mendapat laporan.
Sementara itu, lanjut Suzanna, ketiga nelayan tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Sebab, memasuki perairan Wewak akibat kapal mereka mengalami gangguan di bagian mesin.
"Mudah-mudahan ketiganya mendapat keringanan dan segera dikembalikan kepada keluarga di Jayapura. Keluarga ketiga nelayan itu sering menanyakan keadaan ketiga keluarganya yang ditahan di PNG," jelasnya.
"Penanganan ketiga nelayan di Wewak menjadi tanggung jawab kedutaan karena bukan di wilayah kerja Konsulat RI di Vanimo," tutup Suzanna.