Dituduh cabul, ABG 16 tahun dipenjara tanpa diketahui orangtua
"Keponakan saya kan masih di bawah umur, jadi perlu pendampingan keluarga, tapi dilarang," keluh dia.
KA (16), ABG warga Rungkut Lor, Surabaya, Jawa Timur tiba-tiba ditangkap polisi dengan tuduhan pencabulan. Ironisnya, tudingan itu tidak didasari bukti-bukti karena polisi beralasan keluarga korban tidak ingin bersaksi.
"Jadi saya dan keluarga tidak tahu kasusnya seperti apa, korbannya siapa. Identitasnya kok seperti disembunyikan. Saat penangkapan pun, tidak ada pemberitahuan ke orangtua. Keponakan saya tiba-tiba hilang selama tiga hari dan baru tahu ditahan di Polsek Rungkut dari para tetangga," kata paman KA, Budianto mewakili keluarga di Surabaya, Selasa (24/9).
Bahkan, lanjut dia, petugas Polsek Rangkut melarang keluarga KA untuk menjenguk KA. "Katanya keluarga harus izin dulu. Saat kami mau menemui Kapolsek juga dilarang, katanya harus ketemu dulu ke Kanitnya. Setelah ketemu, kami pun masih tidak bisa menjenguk karena katanya keponakan saya dipindah ke Polrestabes Surabaya," jelas dia.
Budianto mengatakan, polisi juga melarang mendampingi KA dalam proses. Padahal umur KA masih di bawah umur, seharusnya ada pendamping. "Keponakan saya kan masih di bawah umur, jadi perlu pendampingan keluarga, tapi dilarang," keluh dia.
Lebih jauh, Budianto menerangkan, keluarga menyatakan KA hilang sejak tanggal 27 Agustus lalu dan baru diketahui berada di Polsek Rungkut tiga hari kemudian, tepatnya tanggal 29 Agustus.
"Sebelumnya kami mendengar keponakan saya diculik kemudian tangan diborgol. Tak cuma itu, dia juga mengaku dihajar oleh seseorang untuk mengakui perbuatannya dan diserahkan polisi masih dalam kondisi diborgol," jelas dia.
Yang disayangkan oleh keluarga KA adalah, jika memang benar anak mereka terlibat kasus pencabulan, bukti-buktinya apa dan siapa yang dicabuli KA. "Sampai saat ini, kami tidak tahu korbannya, dan saksi tindakan itu siapa. Masak proses penyidikan itu harus seperti itu, apalagi ini masih anak-anak. Surat pemberitahuan penangkapan pun baru 31 Agustus diberikan, padahal tanggal penangkapannya 27 Agustus, ini kan aneh," keluh pria paruh baya yang mengaku tinggal di Jombang tersebut.
Atas tindakan aparat kepolisian Rungkut, yang dianggap non prosedural itu, keluarga KA melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jawa Timur. "Kami baru saja melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur," tandas dia.
Sementara itu, dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta saat dikonfirmasi terkait kasus ini, belum memberikan jawaban. "Sebentar, nanti ya," katanya singkat melalui telepon selulernya.(mdk/ded)