Ditinggal Istri Kerja, Pria di Kalbar Cabuli Anak Tiri
IF (39) Pria yang berdomisili di Teluk Barak, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun enam bulan.
IF (39) Pria yang berdomisili di Teluk Barak, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun enam bulan.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku kami tahan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko, Jumat (10/4). Dikutip dari Antara.
Disampaikan Siko, pelaku melakukan pencabulan sehingga dijerat pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang, perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak, ancamannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut dia, pelaku diduga mencabuli anak tirinya pada Sabtu (4/) sekitar pukul 05. 15 WIB, di saat ibu korban sedang bekerja di salah satu rumah warga setempat.
"Setelah dicabuli ayah tirinya, korban mengadukan ke ibunya, sambil menangis dan berteriak. Lalu ibu dan korban masuk ke rumah tempat ibunya bekerja meminta perlindungan dan meminta agar suaminya dipenjarakan," ucap Siko.
Baca juga:
Siswa SMP di Kupang Dicabuli Tukang Ojek
Modus Ajak Latihan, Pembina Pramuka di OKU Perkosa dan Bunuh Siswi SMP
Kerap Tonton Film Porno, Penjual Ayam Penyet di Karawang Mencabuli 6 Bocah Perempuan
7 Siswa SMK di Deli Serdang Jadi Tersangka Pemerkosaan Adik Kelas
Pelajar SMK di Deli Serdang Diperkosa 7 Kakak Kelas
Bocah SD di Kupang Dicabuli Calon Ayah Tiri