LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditetapkan tersangka, Zumi Zola siap jalani proses hukum

Zumi Zola mengaku menghormati keputusan KPK. Status tersangka tidak menghalangi pekerjaannya sebagai gubernur. Dia mengaku sudah membicarakan ini dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

2018-02-07 17:52:19
Zumi Zola Tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi Zola diduga menerima janji atau hadiah terkait proyek di Jambi dengan total Rp 6 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zumi Zola masih menjalankan aktivitas sebagai kepala daerah. Termasuk saat hadir dalam Raker Gubernur Seluruh Indonesia bertajuk 'Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Radikalisme, Terorisme, dan Bencana' yang digelar di Jakarta, Rabu (7/2).

Saat ditemui wartawan, Zumi Zola mengaku menghormati keputusan KPK. "Saya mengikuti menghormati semua tahapan atau proses hukum," ujar Zumi Zola.

Advertisement

Status tersangka tidak menghalangi pekerjaannya sebagai gubernur. Dia mengaku sudah membicarakan ini dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Saya sebagai gubernur, saya akan menjalankan tugas. Ya tadi saya sudah bicarakan dengan Pak Mendagri, baik itu soal kedinasan, Kementerian maupun juga di Jambi," ucapnya.

Terkait kasus hukum yang menjeratnya, Zumi sudah menyerahkan ke kuasa hukumnya. "Untuk pembicaraan informasi lebih lanjut silakan teman-teman bicara dengan kuasa hukum saya. Sudah ya," tutupnya.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Zumi Zola serta Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 6 miliar.

Kasus tersebut adalah pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Zola dan Arfan dijerat pasal 12 B atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan oleh Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Jambi tak terlepas dari perintah atasan, dalam hal ini Gubernur Zumi Zola.

"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi, penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini apapun alasannya ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini gubernur," ujar Basaria dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (2/1).

Baca juga:
Korban penipuan KPK gadungan merupakan saksi kasus korupsi Zumi Zola
Dari keluarga terpandang, Sekjen PAN tak percaya Zumi Zola terima gratifikasi
PAN sebut Zumi Zola role model anak muda yang ingin jadi pemimpin
Terkait suap APBD, KPK periksa anggota DPRD Jambi
Zumi Zola tersangka, Jokowi ingatkan kepala daerah jangan langgar hukum

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.