Ditetapkan Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Janji Kooperatif pada KPK
Iwa Karniwa angkat bicara soal status tersangka yang disandangnya. Dia berjanji akan kooperatif terhadap proses hukum lembaga antirasuah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang.
Iwa Karniwa angkat bicara soal status tersangka yang disandangnya. Dia berjanji akan kooperatif terhadap proses hukum lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan itu dikemukakannya melalui surat terbuka yang diterima pada Selasa (30/7). Atas penetapan status tersangka, dia sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.
"Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tulisnya dalam surat tersebut.
"Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku sudah bertemu langsung dengan Iwa Karniwa pada Senin (29/7) malam. Dalam pembicaraan itu, kedua belah pihak sudah saling memahami dengan situasi hukum yang terjadi.
"Tadi malam bertemu, beliau memahami posisi sekda sedemikian rupa. Dia meminta pembangunan berjalan dengan baik," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (30/7).
"Beliau menyatakan diri taat dan siap mengikuti pada aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagai pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian, pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," Saut menandaskan.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bartholomeus disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca juga:
Iwa Karniwa Jadi Tersangka, Emil Tunjuk Asda I Jadi Plh Sekda Jabar
Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Harta Sekda Jabar Naik Drastis dalam 7 Bulan
Sekda Jabar Tersangka Suap Meikarta, Ridwan Kamil akan Minta Penjelasan Iwa Karniwa
Sekda Jabar Diduga Minta Jatah Rp1 Miliar Untuk Muluskan Proyek Meikarta
Selain Sekda Jabar, KPK Juga Tetapkan Eks Presdir Lippo Tersangka Suap Meikarta