LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dites Urine, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Dinyatakan Negatif Narkoba

Kecelakaan itu terjadi di pada Jumat (12/3). Salah seorang pesepeda Ivan Christopher mengalami luka berat.

2021-03-14 12:33:45
Kasus Tabrak Lari
Advertisement

Pengemudi Mercy yang menghantam pesepeda di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat menjalani tes urine. Hasilnya dinyatakan bebas narkoba dan alkohol. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi pada Minggu (14/3).

"Hasil pemeriksaan urin tersangka (MDA) negatif konsumsi narkoba dan alkohol," ucap dia.

Kecelakaan itu terjadi di pada Jumat (12/3). Salah seorang pesepeda Ivan Christopher mengalami luka berat.

Advertisement

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan Mercy yang di kendarai oleh MDA (19) saat itu melaju dari arah utara menuju ke selatan. Setibanya di Jalan MH Thamrin kendaraan berpindah ke jalur kiri.

Di saat bersamaan, terlihat pesepeda juga berada di jalur yang sama hingga terjadilah kecelakaan.

"Akhirnya pengemudi menabrak pesepeds yang berjalan searah di sebalah kiri," ucap Sambodo.

Advertisement

Sambodo menyebut pesepeda terjatuh dan terlindas roda sebelah kiri Mercy. Namun, pengendara tak menghentikan laju kendaraan dan malah melarikan diri.

"Korban pesepeda mengalami luka berat. setelah kejadian tersebut," ujar Sambodo.

Sambodo menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga orang saksi mata. Kemudian, mempelajari rekaman CCTV dan kamera ETLE.

"Kita telusuri keberadaan kendaraan dan keberadaan dari si pengemudi. kita sandingkan antara database ranmor di registrasi dan identifikasi kita. kita cross-check dengan ETLE," ucap Sambodo.

Sambodo menyampaikan pengemudinya teridentifikasi seorang mahasiswa berinsial MDA (19). Polisi pun meringkus MDA di kawasan Bintaro pada Sabtu, 14 Maret 2021.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," tutur Sambodo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MDA dijerat Pasal berlapis diantaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta. Dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta.

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy Tabrak Lari Pesepeda Tersangka Kelalaian
Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Sopir Mercy Tabrak Lari Pesepeda
Polisi Tangkap Penabrak Pesepeda di Bundaran HI
Identitas Dikantongi Polisi, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Diminta Serahkan Diri
Pesepeda Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.