LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditemui artis, Kapolri janji berantas pembajakan musik

Para artis juga akan bertemu dengan Jaksa Agung, Kemenkumham, dan Menkominfo untuk membahas pembajakan.

2015-04-17 19:17:21
Pembajakan Musik
Advertisement

Pertemuan tertutup antara puluhan artis dan musisi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akhirnya selesai. Pertemuan yang membahas mengenai pembajakan musik baik fisik maupun digital di Indonesia tersebut membuat para artis tersebut sumringah.

"Tanggapan dari bapak Kapolri cukup menggembirakan. Pokoknya pembajakan harus ditekan. Jawaban beliau memang ces pleng," kata Anang Hermansyah yang hadir dalam pertemuan di ruang rapat utama Kapolri Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/4) petang.

Selain Anang, artis yang turut hadir dalam pertemuan tersebut Asyanti, Siti Badriah, Vicky Shu, dan Ime mey. Anang melanjutkan, setelah pertemuan dengan pimpinan Polri, pertemuan selanjutnya akan ke Jaksa Agung guna membahas persoalan pembajakan lagu yang menurutnya sudah sangat merugikan para artis.

"Dalam satu minggu ke depan, kami akan bertemu dengan Jaksa Agung, Kemenkumham, dan Menkominfo untuk membahas pembajakan, ini adalah craim," kata Anang.

Sementara ditemui ditempat sama, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan Kapolri sudah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurut Agus, pokok utama pertemuan tersebut membahas persoalan pembajakan lagu yang dialami para artis.

"Tadi temen-teman pemusik menyampaikan soal pembajakan. Pak Kapolri sudah perintahkan Direksus untuk tindaklanjuti. Harus ada laporan, ada kejadian baru diusut," kata Agus.

Disisi lain Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, pembajakan itu masuk dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014.

Dalam pasal 95 disebutkan bahwa sengketa hak cipta dilaksanakan dengan mediasi di pengadilan niaga. Kalau tidak bisa baru ke pidana.

"Sesuai UU itu pelanggaran hak cipta ini adalah delik aduan. Pertemuan hari ini akan kita tindaklanjuti dengan membahas secara teknis," kata Victor yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.