Ditanya soal kasus sengketa lahan, mantan Wali Kota Depok ogah jawab
Setelah diperiksa selama lebih dari sembilan jam akhirnya mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail keluar dari ruang penyidik Polresta Depok. Nur yang mengenakan baju batik lengan pendek terlihat keluar Ruang Tindak Pidana Korupsi pukul 17.30 WIB. Begitu keluar, mobil Nur sudah tersedia di area parkir.
Setelah diperiksa selama lebih dari sembilan jam akhirnya mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail keluar dari ruang penyidik Polresta Depok. Nur yang mengenakan baju batik lengan pendek terlihat keluar Ruang Tindak Pidana Korupsi pukul 17.30 WIB. Begitu keluar, mobil Nur sudah tersedia di area parkir.
Sebelum menuju mobil Kijang hitam bernomor polisi B 7359 UB, Nur sempat menjawab pertanyaan wartawan. Namun dia hanya menjawab normatif. "Agendanya nanya aja kepada Polres ya," kata Nur sambil menuju mobilnya, Kamis (19/4).
Ketika ditanya apakah ada kaitan pemeriksaan dia dengan dugaan kasus korupsi jalan di Gang Nangka pun Nur enggan menjawab. Dia kembali menekankan bahwa Polresta Depok yang berhak menjawab. "Tanya saja pada Polres. Cukup ya," tandasnya.
Sementara itu dari polisi sampai saat ini belum ada yang bisa dikonfirmasi. Nur diperiksa diduga terkait dengan pembebasan lahan di Gang Nangka tahun 2015. Total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Baca juga
Lawan rencana eksekusi pasar Kemiri, pedagang geruduk PN Depok
Akses diblokir warga, istri wali kota Depok jalan kaki saat tinjau Kecamatan Limo
Pemprov minta garis polisi lahan bongkaran Tanah Abang dibuka, ini kata Polda Metro
Ombudsman temukan maladministrasi penerbitan 62 SHM & 14 SHGB di Pulau Pari