LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditanya Hakim Suka Selfie, Ini Jawaban Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna mengaku operasi pada wajahnya dimulai pada 21 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB.

2019-05-14 13:24:10
Ratna Sarumpaet
Advertisement

Ratna Sarumpaet diperiksa sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ratna mengaku operasi pada wajahnya dimulai pada 21 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, kondisinya memang tidak sadarkan diri karena masih dalam pengaruh obat bius. Ratna mengatakan, dirinya tersadar keesokan harinya. Saat itu dia berada di ruang perawatan RSK Bedah Bina Estetika, Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat.

"Itu mata saya masih diperban. Iya (perban baru dibuka 30 jam setelah operasi)," ujar dia.

Advertisement

Ratna langsung melihat ke kaca. Ia kaget melihat kondisinya. Tapi, kata Ratna, dokter memberitahukan itu merupakan reaksi operasi. Tak cuma itu, Ratna juga mengaku berswafoto.

"Begitu saya bisa melihat, saya foto sendiri," ujar dia.

Mendengar itu, Hakim Joni melontarkan pertanyaan. "Suka selfie?" tanya Joni.

Advertisement

"Iya, untuk bisa membedakan dan saya bisa melihat," jawab Ratna.

Balik lagi ke cerita, Ratna mengirim foto wajah penuh lebam itu ke stafnya, Ahmad Rubangi. Itu sebelum pulang dari rumah sakit pada 24 september 2018, sekitar pukul sembilan.

"Pada Rubangi, saya yang pertama kali berbohong. Rubangi tanya kenapa ibu muka seperti itu. Saya bilang, 'saya dipukuli orang'," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ratna Sarumpaet Mengaku 4 Kali Operasi Plastik, Terakhir Malu Beri Tahu Anak
Ratna Sarumpaet Hadirkan Dokter Jiwa, Jaksa Curiga Ingin Giring Opini
Dokter Kejiwaan Duga Ratna Bohong Akibat Hasil Operasi Wajah Tak Sesuai Ekspektasi
Saksi Ahli Nilai Hoaks Ratna Sarumpaet Tak Menimbulkan Keonaran, Tidak Tepat Dipidana
Dokter Kejiwaan Sebut Ratna Sarumpaet Depresi Sejak 2017 Tapi Masih Terkontrol
Permohonan Tak Dikabulkan, Ratna Sarumpaet Pasrah Lebaran di Dalam Rutan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.