LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditantang Prof Muladi bahas KUHP, KPK sebut 'harusnya dari awal'

Bambang berjanji akan membawa hasil studinya soal perubahan beberapa pasal yang menyangkut pidana korupsi.

2014-02-28 16:04:21
KPK
Advertisement

Polemik materi rancangan Undang-Undang KUHP yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melemahkannya sedang dirumuskan. Untuk itu, Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Profesor Muladi, menantang lembaga antikorupsi tersebut.

Menjawab tantangan itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut seharusnya Muladi mengajak seluruh stakeholder guna membahas ini. Terutama terkait beberapa pasal penting terkait tindak pidana korupsi.

"Sebagai salah satu perumus (Muladi) sudah seyogianya sedari awal sudah harus mengajak semua user dan stakeholders untuk terlibat, diskusi dan memperdebatkan pasal-pasal penting yang dalam konteks KPK adalah pasal-pasal tipikor," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).

Bambang menambahkan, pihaknya bakal membuka hasil studinya terkait perubahan KUHP itu awal minggu depan. Nantinya, akan diperlihatkan temuan permasalahan terkait rancangan itu.

"KPK akan me-release hasil studinya soal Perubahan KUHP pada awal minggu depan. Studi ini akan mengungkapkan berbagai masalah yang tersebut dalam draf akademik dan rumusan pasal-pasal dalam KUHP," jelasnya.

Seperti diketahui, Muladi menantang KPK buat berdebat soal materi rancangan Undang-Undang KUHP yang dipermasalahkan. Dia meminta jangan cuma melempar opini di media massa dan malah memperkeruh permasalahan. Bahkan, dirinya siap diajak debat hingga larut malam.

"Kami berharap jangan hanya berargumen di koran-koran. Kalau ada aspirasi silakan disampaikan. Kita tunggu timnya KPK untuk berdebat. Kita senang sekali. Debat sampai jam 01.00 atau 02.00 malam kita siap," kata Muladi dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (28/2).

Selain itu, Muladi menampik isu soal pelemahan wewenang KPK. Dia yakin tidak pernah ada kongkalikong antara pemerintah, DPR, dan tim perumus KUHP buat memangkas kewenangan lembaga anti rasuah itu.

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu meminta KPK jangan terlalu mempersoalkan revisi KUHP. Dia beralasan, pasal korupsi di KUHP cuma 15 pasal dari keseluruhan 766 pasal di KUHP. Dia berjanji kewenangan lembaga khusus macam Badan Narkotika Nasional, KPK, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, dan soal terorisme tidak akan diutak-atik.

"Wewenang BNN, KPK, soal terorisme tidak akan kita ganggu karena korbannya mencakup banyak orang. Tetapi, KUHP enggak cuma mengurusi koruptor, ada 36 bab. Asas keadilan restoratif tidak akan dipakai untuk tindak pidana korupsi," ujarnya.(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.