LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditangkap setelah 1 tahun buron, pencopet terancam batal nikah

Tersangka Hadi, rencananya bakal melangsungkan pernikahan pada 1 Januari 2014 mendatang.

2013-12-19 13:44:00
Pencopetan
Advertisement

Usai sudah pelarian Ahmad Hadi (27), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Rela Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat I B II Palembang ini, setelah ditangkap petugas Polsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (18/12), sekitar pukul 17.30 kemarin. Tersangka pun terancam batal menikah.

Tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) sejak setahun ini, rencananya bakal melangsungkan pernikahan pada 1 Januari 2014 mendatang. Namun kini tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolsek Ilir Timur I Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ahmad Hadi ditangkap polisi karena berdasarkan laporan dari korban Evi yang masuk ke Polsek Ilir Timur I pada 23 November 2012 silam dengan tuduhan melakukan pencopetan terhadap korban. Setelah dilakukan pengejaran, polisi hanya berhasil menangkap teman tersangka Rudi Hartono, sementara Ahmad Hadi melarikan diri. Barulah kemarin, ia ditangkap polisi.

Tersangka Hadi melakukan aksi copet bersama Rudi saat korban Evi sedang berbelanja di Lorong Basah Pasar 16 Ilir Palembang dengan motif berpura-pura berjalan menabrak korban.

"Tugas Saya hanya menabrak korban. Saya jalan dari belakang korban, lalu saya tabrak. Yang mengambil dompet korban, Rudi Pak," terang Hadi saat ditemui di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Kamis (19/12).

Mantan residivis spesialis copet yang sudah dua kali masuk bui pada tahun 2012 ini juga mengaku, dari hasilnya mencopet Evi ia hanya diberi uang Rp 30 ribu oleh Rudi. "Kami hanya mendapat HP Nokia, yang menjual bukan saya, saya hanya diupah Rp 30 ribu pak,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Afria Jaya melalui Kanit Reskrim Ipda Hamsal mengatakan, tersangka merupakan OT yang sudah terlapor pada 23 September 2012 silam. Setelah lama dilidik dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, akhirnya pihaknya berhasil menangkap tersangka saat sedang melintas di kawasan 14 Ilir tepatnya di Jalan Anta Sari Palembang.

"Tersangka terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan kurungan penjara lima tahun," ungkap Kompol Afria.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.