LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditahan KPK, Hakim PN Medan bilang 'Saya dikorbankan, saya hampir stres'

Merry bersikukuh tidak terlibat dalam kasus dugaan penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan. Dia menyatakan tak menerima uang suap.

2018-09-05 17:54:00
KPK tangkap hakim
Advertisement

Hakim adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba tiba-tiba menangis di hadapan awak media, usai menjalani pemeriksaan. Merry meluapkan keluh kesahnya ditahan KPK serta dituduh menerima suap 280.000 dolar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.

"Saya hampir stress beberapa hari di situ (penjara)," kata Merry di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (5/9).

Merry bersikukuh tidak terlibat dalam kasus dugaan penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan. Dia menyatakan tak menerima uang suap.

Advertisement

"Saya mau terbuka, ada apa di balik ini? Ini tanda tanya besar‎. Saya mau proses ini supaya terbuka semua. Saya tidak mau dikorbankan. Kalau saya disakiti, saya akan berjuang, itu prinsip saya. Dari awal saya katakan, kalau saya melakukan, saya akan langsung bersujud mengatakan bahwa saya salah. Tapi, saya tidak, saya dikorbankan hanya itu," terang Merry.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Advertisement

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Hakim Merry bantah terima suap, KPK tegaskan punya bukti kuat
Dilantik pasca-OTT KPK, Ketua PN Medan baru diingatkan perangi KKN
Penyuap Hakim Adhoc Tipikor PN Medan jalani sidang perdana di KPK
Tak tahu asal uang, hakim Merry Purba minta KPK periksa CCTV di ruangannya
Ekspresi Merry Purba dan Eni Maulani Saragih saat akan diperiksa KPK
Batal promosi pasca-OTT KPK, Ketua PN Medan legowo

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.