LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditahan KPK, Bupati Sabu Raijua ajukan praperadilan

Marthen diamankan penyidik KPK pada Senin (14/11) malam. Dia diciduk di kawasan Jakarta Barat. Kasus korupsi dana PLS ini sendiri merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan kasus ini dilakukan pada Oktober 2014 dan pemeriksaan terakhir saksi dilakukan pada 31 Maret 2016.

2016-11-15 17:03:00
Kasus korupsi
Advertisement

Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome berencana mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

"Besok kami akan mendaftarkan praperadilan. Penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Marthen tidak sah semuanya dilakukan di luar prosedur hukum," ujar kuasa hukum Yohanis Daniel Rihi, Selasa (15/11).

Yohanis mengatakan, kliennya sempat memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada Mei 2016. Namun pada Oktober 2016, beberapa saksi diketahui mendapat surat panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan tersangka Marthen.

Advertisement

"Putusan praperadilan PN Jaksel memenangkan kami mereka yang memerintahkan KPK untuk memberhentikan kasus ini dengan memberikan berkas kepada Kejaksaan tinggi sehingga harus dihentikan dan juga mengatakan bahwa semua keputusan pada termohon dianggap tidak sah," ucapnya.

Seperti diketahui, Marthen diamankan penyidik KPK pada Senin (14/11) malam. Dia diciduk di kawasan Jakarta Barat. "Ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat," tambah Yuyuk.

Marthen langsung dibawa ke kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. KPK beberapa waktu lalu kembali menetapkan Marthen sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun pada 18 Mei 2016, Hakim tunggal Nursyam, memutuskan penetapan tersangka Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dalam kasus tersebut adalah tidak sah.

Advertisement

Dalam putusannya, hakim tunggal Nursyam meminta KPK sebagai termohon segera mencabut sprindik penetapan tersangka pada 30 Oktober 2014. Sebabnya, penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hanya mengacu pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kasus korupsi dana PLS ini sendiri merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan kasus ini dilakukan pada Oktober 2014 dan pemeriksaan terakhir saksi dilakukan pada 31 Maret 2016.

Marthen Dira Tome, menjabat sebagai Kepala Subdinas PLS Provinsi NTT dan pejabat pembuat komitmen, saat kasus itu terjadi. PLS merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT pada 2007 yang diambil dari dana APBN. Pada 2007 ada dana yang disebut dekonsentrasi APBN sebesar Rp77,6 miliar yang terdiri atas program pendidikan formal dan informal, program Pendidikan Anak Usia Dasar (PAUD), program pengembangan budaya baca dan program manajemen pengembangan pendidikan. Namun nilai kerugian negara masih dihitung.

Terhadap Marthen, KPK menyangkakan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:
Dianggap halangi penyelidikan, Bupati Sabu Raijua ditangkap KPK
Jadi tersangka, bupati Sabu Raijua resmi ditahan KPK

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.